Bagi Yang Tidak Suka atau Kurang Suka Dengan Isi Dari Blog Ini, Silakan Tulis Komentar Yang Membangun Di Dalam Artikle Atau Di Shoutbox,,, Sebaliknya Bagi Yang Suka, Terima Kasih Dan Tulis Komentarnya Juga Donk^0^v... Happy Blogging All

Tuker Link Yuk

Kamis, 09 Juni 2011

proses penyetoran dan penarikan uang atau deposito

3. Penyetoran . . .
No.9/ 37 /DPU Jakarta, 27 Desember 2007
SURAT EDARAN
Kepada
SEMUA BANK UMUM
DI INDONESIA
Perihal : Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank Umum
di Bank Indonesia
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal
22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 tanggal 30 Agustus 2007, maka dipandang
perlu untuk mengatur pelaksanaan penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh
bank umum di Bank Indonesia yang diatur sebagai berikut :
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2. Pihak Lain adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Bank berdasarkan
suatu perjanjian untuk mewakili Bank dalam melakukan kegiatan
penyetoran dan/atau penarikan Uang di Bank Indonesia.
13. Posisi . . .
3. Penyetoran Uang adalah kegiatan Bank melakukan penyetoran Uang
ke Bank Indonesia.
4. Penarikan Uang adalah kegiatan Bank melakukan penarikan Uang
yang masih layak edar (ULE) dari Bank Indonesia.
5. Uang Kertas selanjutnya disingkat UK adalah Uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
6. Uang Logam selanjutnya disingkat UL adalah Uang dalam bentuk koin
yang terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel atau bahan
lainnya.
7. Uang Tidak Layak Edar selanjutnya disingkat UTLE adalah Uang
lusuh, Uang cacat, Uang rusak, dan Uang yang telah dicabut dan
ditarik dari peredaran.
8. Uang Lusuh adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari
ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan
antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coretan-coretan.
9. Uang Cacat adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
10. Uang Rusak adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari
ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang
sebagian, atau Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran
aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.
11. Uang Palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai Uang dan tidak
memiliki tanda keaslian Uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
12. Posisi Long adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kelebihan
likuiditas ULE dalam periode tertentu yang merupakan selisih antara
saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap pecahan (denominasi)
tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
pada . . .
13. Posisi Short adalah suatu kondisi dimana Bank mengalami kekurangan
likuiditas ULE dalam periode tertentu yang merupakan selisih antara
saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap pecahan (denominasi)
tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
14. Posisi Square adalah suatu kondisi dimana Bank tidak mengalami
kekurangan atau kelebihan likuiditas ULE dalam periode tertentu yang
merupakan selisih antara saldo kas Bank yang tersedia untuk setiap
pecahan (denominasi) tertentu dikurangi dengan kebutuhan kas Bank.
15. Posisi Net Long adalah suatu kondisi dimana Posisi Long lebih besar
dibandingkan dengan Posisi Short untuk pecahan (denominasi) tertentu
pada hari kerja yang sama.
16. Posisi Net Short adalah suatu kondisi dimana Posisi Short lebih besar
dibandingkan dengan Posisi Long untuk pecahan (denominasi) tertentu
pada hari kerja yang sama.
17. Hari Kerja adalah hari kerja sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
II. PRINSIP UMUM
1. Penyetoran Uang atau Penarikan Uang dilakukan oleh Bank yang
memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
2. Penyetoran Uang dan Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada
angka 1, harus dilakukan di wilayah kerja Bank Indonesia setempat.
Contoh :
1 (satu) kantor cabang Bank A di Jakarta mewakili seluruh kantor
cabang Bank A di Jakarta harus melakukan Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang di Bank Indonesia Jakarta.
3. Dalam hal terjadi keadaan memaksa, Bank dapat melakukan
Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang sebagaimana dimaksud
7. Petugas . . .
pada angka 2, kepada Bank Indonesia di luar kantor Bank Indonesia
setempat dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah
peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung terjadi di luar
kemampuan Bank dan/atau Bank Indonesia untuk mengatasinya,
antara lain bencana alam, huru-hara, pemberontakan, perang, waktu
kerja diperpendek, gangguan jaringan listrik, gangguan jaringan
internet dan/atau dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai
keadaan bahaya, perubahan kebijakan pemerintah serta adanya
penarikan uang secara besar-besaran oleh nasabah Bank.
4. Bank melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang melalui
kantor Bank yang ditunjuk sebagai koordinator Bank dalam Bank yang
sama.
Contoh :
1 (satu) kantor cabang Bank A mewakili seluruh kantor cabang Bank
A di dalam 1 (satu) wilayah kerja Bank Indonesia untuk melakukan
Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di Bank Indonesia.
5. Bank dapat menunjuk Pihak Lain untuk melakukan Penyetoran Uang
dan/atau Penarikan Uang di Bank Indonesia.
Dalam hal Bank menunjuk Pihak Lain maka Bank menyampaikan
surat pemberitahuan berikut salinan perjanjian kerja dengan Pihak Lain
dan dokumen terkait lainnya kepada Bank Indonesia setempat.
6. Pihak Lain dapat melakukan Penyetoran Uang ke Bank Indonesia
dan/atau Penarikan Uang dari Bank Indonesia untuk lebih dari
1 (satu) Bank dengan memperhatikan batas waktu layanan kas di Bank
Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank
Indonesia.
14. Bank . . .
7. Petugas Bank atau Pihak Lain dalam melakukan Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang di Bank Indonesia harus memperlihatkan tanda
pengenal dan surat tugas atau surat penunjukan.
8. Bank dalam melakukan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang di
Bank Indonesia menggunakan alat transportasi khusus dengan
memenuhi aspek keamanan dan menyediakan jumlah petugas yang
memadai.
9. Bank dalam melakukan Penyetoran Uang di Bank Indonesia,
menyerahkan warkat Penyetoran Uang paling lambat 30 (tiga puluh)
menit sebelum berakhirnya batas waktu layanan kas yang telah
ditetapkan oleh masing-masing kantor Bank Indonesia.
10. Bank Indonesia tidak melayani kegiatan Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang apabila Bank melakukan kegiatan tersebut melampaui
batas waktu layanan kas di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh
masing-masing kantor Bank Indonesia.
11. Bank dapat melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang
melampaui batas waktu layanan kas di Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada angka 9 dan angka 10 dengan persetujuan Bank
Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan memaksa dan alasan
tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
12. Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Penyetoran Uang atau
Penarikan Uang di Bank Indonesia dalam 1 (satu) Hari Kerja.
13. Bank dapat melakukan lebih dari 1 (satu) kali kegiatan Penyetoran
Uang dan/atau Penarikan Uang di Bank Indonesia dengan persetujuan
Bank Indonesia, apabila Bank mengalami keadaan memaksa dan
alasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
d. Bank . . .
14. Bank Indonesia menetapkan standarisasi ULE dan/atau UTLE yang
akan disampaikan kepada Bank sebagai pedoman untuk melakukan
penyortiran Uang antara lain untuk disetorkan kepada Bank Indonesia
dan untuk melaksanakan Transaksi Uang Kartal Antar Bank
(TUKAB).
III. KEGIATAN PENYETORAN UANG
1. Bank harus menyampaikan rencana Penyetoran Uang kepada Bank
Indonesia paling lambat pukul 16.00 waktu setempat pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Penyetoran Uang.
2. Penyampaian rencana Penyetoran Uang sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dilakukan melalui faksimili atau sistem informasi yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal faksimili atau sistem
informasi mengalami kerusakan maka rencana Penyetoran Uang dapat
disampaikan melalui sarana lain yang dapat digunakan. Format
rencana Penyetoran Uang sebagaimana contoh yang tercantum pada
Lampiran 1.
3. Kegiatan Penyetoran Uang Tidak Layak Edar
a. Bank hanya dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh
dan/atau Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran ke
Bank Indonesia.
b. Dalam hal jumlah Uang yang telah dicabut dan ditarik dari
peredaran kurang dari 1 (satu) brood maka dilakukan melalui
loket penukaran Uang di Bank Indonesia dengan mengacu pada
ketentuan penukaran Uang rupiah yang berlaku.
c. Penukaran UTLE berupa Uang Cacat dan Uang Rusak dilakukan
melalui loket penukaran Uang di Bank Indonesia dengan
mengacu pada ketentuan penukaran Uang rupiah yang berlaku.
b) UL . . .
d. Bank tidak dapat menyetorkan UTLE berupa Uang Lusuh yang
dicampur dengan ULE.
e. Bank harus melakukan pemilahan dan penyortiran UTLE yang
akan disetorkan ke Bank Indonesia, dengan tata cara sebagai
berikut :
1) Pemilahan dan penyortiran UK
a) UK dipilah dan disortir menurut jenis pecahan dan
tahun emisi, serta disusun searah;
b) UK yang sudah dipilah dan disortir sebagaimana
dimaksud pada huruf a), dalam jumlah 100 (seratus)
lembar dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang
sama diikat menjadi 1 (satu) pak dengan menggunakan
ban UK milik Bank yang bersangkutan yang dibubuhi
stempel nama Bank, tanggal pengolahan UK dan paraf
petugas Bank dan/atau Pihak Lain;
c) UK yang sudah diikat menjadi satu pak sebagaimana
dimaksud pada huruf b), selanjutnya diikat menjadi
1 (satu) brood yang terdiri dari 10 (sepuluh) pak
dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang sama;
d) UK yang sudah diikat menjadi 1 (satu) brood
sebagaimana dimaksud pada huruf c), selanjutnya
dikemas dalam kantong plastik transparan yang berisi
10 (sepuluh) brood dengan jenis pecahan dan tahun
emisi yang sama dan diberikan segel serta label Bank.
2) Pemilahan dan penyortiran UL
a) UL dipilah dan disortir menurut jenis pecahan dan
tahun emisi;
4. Penetapan . . .
b) UL yang telah dipilah dan disortir sebagaimana
dimaksud pada huruf a) selanjutnya dikemas dalam
kantong plastik transparan yang berisi 500 (lima ratus)
keping dengan jenis pecahan dan tahun emisi yang
sama dan diberikan segel serta label Bank.
f. Bank harus melakukan pengemasan atas UTLE yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia, dengan tata cara sebagai berikut :
1) Pengemasan UK
a) UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 10
(sepuluh) brood dengan jenis pecahan dan tahun emisi
yang sama dimasukkan dalam kantong plastik
transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a),
terdapat informasi nama Bank, tanggal penyetoran UK,
kode UTLE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah
nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain.
2) Pengemasan UL
a) UL yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah 500
(lima ratus) keping dengan jenis pecahan dan tahun
emisi yang sama dimasukkan dalam kantong plastik
transparan, diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a),
terdapat informasi nama Bank, tanggal penyetoran UL,
kode UTLE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah
nominal dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak
Lain.
tertentu . . .
4. Penetapan Bank Indonesia Bahwa Bank Dapat Menyetorkan Uang
yang Masih Layak Edar
a. Bank dapat menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah
nominal tertentu ke Bank Indonesia apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1) Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu di
wilayah kerja Bank Indonesia dalam Posisi Net Long dan
terjadi peningkatan secara terus-menerus selama
4 (empat) Hari Kerja berturut-turut, dengan jumlah minimal
net long yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
2) Likuiditas Bank-Bank untuk jenis pecahan tertentu
di wilayah kerja Bank Indonesia dalam Posisi Net Long dan
perbandingan antara jumlah Bank yang mengalami Posisi
Long dan Posisi Short adalah minimal 75% (tujuh puluh
lima per seratus) berbanding 25% (dua puluh lima per
seratus), dengan jumlah minimal net long yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b. Bank Indonesia dapat mengatur pelaksanaan penyetoran ULE ke
Bank Indonesia, dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Dalam hal Bank Indonesia menetapkan bahwa Bank dapat
menyetorkan ULE, maka Bank Indonesia menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank-Bank mengenai jenis pecahan dan
jumlah nominal tertentu yang dapat disetorkan kepada Bank
Indonesia pada 1 (satu) Hari Kerja setelah persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi. Bank dapat
menyetorkan ULE dalam jenis pecahan dan jumlah nominal
3) jenis . . .
tertentu ke Bank Indonesia paling lama 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah tanggal pemberitahuan dari Bank Indonesia.
d. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat atas
dasar informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
yang disampaikan oleh Bank.
e. Dalam hal Bank tidak menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.1), maka Bank yang bersangkutan tidak
diperkenankan melakukan penyetoran ULE sebagaimana
dimaksud pada huruf c.
f. Jenis pecahan dan jumlah nominal ULE yang akan disetorkan
dalam rencana Penyetoran Uang ke Bank Indonesia, harus sesuai
dengan jenis pecahan ULE dan/atau tidak dapat melampaui
jumlah nominal ULE yang tercantum dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank.
g. Tata cara penyetoran ULE oleh Bank sebagaimana dimaksud
pada huruf f adalah sebagai berikut :
1) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus
sesuai dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.1)a) apabila tidak ada perubahan Posisi Long
pada tahap II dan tahap III; atau
2) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus
sesuai dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.2)a) apabila Posisi Long hanya mengalami
perubahan pada tahap II; atau
d) Label . . .
3) jenis pecahan Uang dalam rencana penyetoran ULE harus
sesuai dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi
Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam
butir VI.3.a.3)a) apabila Posisi Long mengalami perubahan
pada tahap III; dan/atau
4) jumlah nominal Uang dalam rencana penyetoran ULE tidak
dapat melampaui jumlah nominal Uang dalam informasi
Posisi Long yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud
pada angka 1) sampai dengan angka 3).
h. Dalam hal Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank Indonesia
maka Bank harus melakukan pemilahan dan penyortiran atas
ULE yang akan disetorkan dengan tata cara sebagaimana
dimaksud pada butir 3.e dan mengemas ULE yang akan
disetorkan tersebut dengan tata cara pengemasan sebagai
berikut :
1) Pengemasan UK
a) UK yang telah dipilah dan disortir, dalam jumlah
5 (lima) brood dengan pecahan dan tahun emisi yang
sama dimasukkan dalam kantong plastik transparan,
diberikan segel dan label Bank;
b) Label Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a),
terdapat informasi nama Bank, tanggal pengolahan UK,
kode ULE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah nominal
dan tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak Lain;
c) Setiap 2 (dua) kantong plastik transparan sebagaimana
dimaksud pada huruf a) dimasukkan dalam kantong
plastik transparan, diberikan segel dan label Bank;
9. Bank . . .
d) Label Bank pada kantong plastik transparan
sebagaimana dimaksud pada huruf c) terdapat
informasi nama Bank, tanggal penyetoran UK, kode
ULE, jenis pecahan, tahun emisi, jumlah nominal dan
tanda tangan petugas Bank dan/atau Pihak Lain.
2) Pengemasan UL sesuai dengan tata cara sebagaimana
dimaksud pada butir 3.f.2), dengan kode ULE pada label
Bank.
5. Bank dalam melakukan penyetoran UTLE sebagaimana dimaksud
pada angka 3 atau ULE sebagaimana dimaksud pada angka 4
ke Bank Indonesia harus memenuhi jumlah minimal tertentu sebagai
berikut :
a. UK minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) brood;
b. UL minimal dalam jumlah kelipatan 1 (satu) kantong plastik
transparan.
6. Bank Indonesia menghitung Uang yang disetorkan oleh Bank secara
garis besar (per pak dan/atau brood) untuk UK dan secara garis besar
(per kantong plastik) untuk UL di loket setoran Bank Indonesia.
7. Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan secara rinci dengan
prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atas Uang
yang disetorkan oleh Bank di loket setoran Bank Indonesia.
8. Dalam hal ditemukan selisih kurang atau selisih lebih pada waktu
dilakukan penghitungan secara garis besar sebagaimana dimaksud
pada angka 6 atau ditemukan selisih kurang atau selisih lebih pada
waktu dilakukan penghitungan secara rinci sebagaimana dimaksud
pada angka 7 maka Bank Indonesia dapat menolak Penyetoran Uang
untuk jenis pecahan dan tahun emisi yang ditemukan selisih kurang
atau selisih lebih tersebut dan dibuatkan Berita Acara Penolakan
Setoran Uang.
digunakan . . .
9. Bank Indonesia melakukan penghitungan ulang secara rinci atas Uang
yang disetorkan oleh Bank, yang dapat disaksikan oleh petugas Bank
dan/atau Pihak Lain atas undangan Bank Indonesia atau atas
permintaan petugas Bank dan/atau Pihak Lain dengan mengajukan
surat permintaan terlebih dahulu dan disetujui oleh Bank Indonesia.
10. Petugas Bank dan/atau Pihak Lain yang akan menyaksikan
penghitungan ulang secara rinci atas Uang setoran sebagaimana
dimaksud pada angka 9, harus memenuhi ketentuan tata tertib di area
kas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal petugas Bank
dan/atau Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan tata tertib di area kas,
maka Bank Indonesia menolak petugas Bank dan/atau Pihak Lain
tersebut untuk menyaksikan penghitungan ulang secara rinci
dimaksud.
11. Bank Indonesia akan memperhitungkan pada rekening giro Bank,
apabila dalam penghitungan ulang secara rinci atas Uang yang
disetorkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditemukan
selisih kurang atau selisih lebih.
12. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia
tidak diperkenankan untuk melakukan pengumpulan Uang yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia.
IV. KEGIATAN PENARIKAN UANG
1. Bank harus menyampaikan rencana Penarikan Uang ke Bank
Indonesia paling lambat pukul 16.00 waktu setempat pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Penarikan Uang dilakukan, melalui faksimili atau
sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal
faksimili atau sistem informasi mengalami kerusakan maka rencana
Penarikan Uang dapat disampaikan melalui sarana lain yang dapat
3. Bank . . .
digunakan. Format rencana Penarikan Uang sebagaimana contoh yang
tercantum pada Lampiran 2.
2. Jenis pecahan dan jumlah nominal Uang yang akan ditarik dalam
rencana Penarikan Uang ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada angka 1 harus sesuai dengan jenis pecahan Uang dan/atau tidak
dapat melampaui jumlah nominal Uang yang tercantum dalam
informasi Posisi Short yang disampaikan Bank dengan pengaturan
sebagai berikut :
a. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai
dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi Short yang
disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.1)a)
apabila tidak ada perubahan Posisi Short pada tahap II dan tahap
III; atau
b. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai
dengan jenis pecahan Uang dalam laporan Posisi Short yang
disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.2)a)
apabila Posisi Short hanya mengalami perubahan pada tahap II;
atau
c. jenis pecahan Uang dalam rencana Penarikan Uang harus sesuai
dengan jenis pecahan Uang dalam informasi Posisi Short yang
disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.a.3)a)
apabila Posisi Short mengalami perubahan pada tahap III;
dan/atau
d. jumlah nominal Uang dalam rencana Penarikan Uang tidak dapat
melampaui jumlah nominal Uang dalam informasi Posisi Short
yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf c.
8. Bank . . .
3. Bank Indonesia menentukan komposisi, jenis pecahan dan/atau tahun
emisi Uang yang akan ditarik oleh Bank dengan mempertimbangkan
persediaan Uang yang ada.
4. Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat
melakukan penyetoran ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam butir III.4.c maka Bank Indonesia dapat melakukan pembayaran
ULE hasil setoran dari Bank tanpa melalui proses hitung ulang secara
rinci oleh Bank Indonesia kepada Bank yang sama atau berbeda dalam
1 (satu) wilayah kerja Bank Indonesia, dengan kemasan Uang yang
masih utuh dan tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor.
5. Dalam hal Bank Indonesia akan membayarkan ULE hasil setoran dari
Bank sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Bank yang berbeda
maka Bank Indonesia menyampaikan informasi tertulis kepada Bank
penyetor mengenai pembayaran ULE hasil setorannya dimaksud.
6. Dalam hal terdapat penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat
melakukan penyetoran ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam butir III.4.c, maka seluruh Bank di wilayah kerja Bank
Indonesia setempat tidak dapat melakukan Penarikan Uang dengan
jenis pecahan dan tahun emisi tertentu yang sebelumnya disetorkan
oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c selama 3 (tiga)
Hari Kerja terhitung setelah batas waktu Bank dapat menyetorkan
ULE pecahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c.
7. Bank dalam melakukan Penarikan Uang dari Bank Indonesia harus
memenuhi jumlah minimal tertentu sebagai berikut :
a. UK minimal dalam kelipatan 1 (satu) brood;
b. UL minimal dalam kelipatan 1 (satu) kantong plastik atau dos.
3. Tata . . .
8. Bank dapat melakukan verifikasi atas kebenaran jumlah Uang yang
ditarik dari Bank Indonesia sebelum Uang tersebut dibawa keluar dari
loket bayaran Bank Indonesia.
9. Pengaturan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 8
dikecualikan untuk ULE hasil setoran dari Bank tanpa melalui proses
hitung ulang secara rinci yang dibayarkan oleh Bank Indonesia kepada
Bank yang sama atau berbeda, dengan kemasan Uang yang masih utuh
dan tersegel serta masih terdapat label Bank penyetor sebagaimana
dimaksud pada angka 4.
10. Bank tidak dapat melakukan klaim atas kekurangan jumlah Uang yang
diterima dari Bank Indonesia, setelah Uang tersebut dibawa keluar dari
loket bayaran Bank Indonesia.
11. Bank selama berada di dalam lingkungan perkantoran Bank Indonesia
tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian Uang yang telah
ditarik dari Bank Indonesia.
V. TRANSAKSI UANG KARTAL ANTAR BANK
TUKAB adalah kegiatan antar bank yang meliputi kegiatan permintaan,
penawaran dan penukaran ULE dalam rangka Bank memenuhi kebutuhan
jumlah nominal dan/atau jenis pecahan Uang.
1. Bank harus melakukan TUKAB sepanjang masih tersedia ULE
di Bank lain dalam jumlah nominal dan jenis pecahan yang sesuai
di dalam wilayah kerja Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia dapat tidak memberikan layanan Penarikan Uang
untuk pecahan tertentu kepada Bank apabila menurut pemantauan
Bank Indonesia melalui sistem informasi masih terdapat Bank lain
yang memiliki ULE dengan jumlah nominal dan pecahan tertentu yang
sesuai dengan kebutuhan Bank.
mingguan . . .
3. Tata cara pelaksanaan TUKAB berpedoman pada kesepakatan tertulis
antar Bank (By Laws) TUKAB yang berlaku.
4. Dalam hal Bank melakukan TUKAB maka bagi Bank yang menerima
ULE dari Bank lainnya harus melakukan pembukuan melalui sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS) dengan
menggunakan kode Transaction Reference Number (TRN) yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mencantumkan tempat
dilakukannya transaksi sesuai dengan wilayah kerja Bank Indonesia.
5. Dalam hal TUKAB berupa penukaran Uang antar Bank, Bank tidak
perlu melakukan pembukuan melalui sistem BI RTGS sebagaimana
dimaksud pada angka 4.
6. Dalam hal Bank yang menerima pembayaran ULE hasil setoran dari
Bank yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam butir IV.4
menemukan selisih kurang atau selisih lebih pada waktu dilakukan
penghitungan rinci maka penyelesaian selisih kurang atau selisih lebih
berpedoman pada By Laws TUKAB yang berlaku.
VI. PENYAMPAIAN LAPORAN DAN INFORMASI TERKAIT KEGIATAN
PENYETORAN DAN PENARIKAN UANG
1. Laporan Proyeksi Mingguan Rencana Penyetoran dan Penarikan Uang
a. Bank harus menyampaikan laporan proyeksi mingguan rencana
Penyetoran Uang dan Penarikan Uang yang mencantumkan
jumlah nominal untuk masing-masing jenis pecahan Uang secara
benar melalui faksimili dan/atau sistem informasi yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan
kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
dimulainya minggu proyeksi dimaksud. Format laporan proyeksi
nominal . . .
mingguan rencana Penyetoran Uang dan Penarikan Uang, dan
tata cara pengisian laporan sebagaimana contoh yang tercantum
pada Lampiran 3.
c. Deviasi dari laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran
Uang dan Penarikan Uang sebagaimana dimaksud pada huruf a
terhadap realisasi jumlah nominal dan setiap pecahan yang
disetorkan dan ditarik, ditetapkan maksimal sebesar 20% (dua
puluh per seratus).
d. Dalam hal laporan proyeksi mingguan rencana Penyetoran Uang
dan Penarikan Uang melampaui deviasi yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf c maka Bank dianggap tidak
menyampaikan laporan proyeksi mingguan secara benar.
e. Dalam hal terjadi kondisi tertentu maka pengaturan batasan
deviasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dikecualikan
dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh
Bank dan disetujui oleh Bank Indonesia, seperti Bank yang
karena melakukan TUKAB dapat mempengaruhi jumlah deviasi
laporan proyeksi mingguan, atau adanya penetapan Bank
Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan ULE ke Bank
Indonesia.
2. Dalam hal sarana faksimili atau sistem informasi yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia dalam penyampaian laporan proyeksi mingguan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengalami kerusakan, maka
penyampaian laporan proyeksi mingguan dimaksud dapat disampaikan
melalui sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
3. Informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
a. Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long, Posisi Short
dan/atau Posisi Square kepada Bank Indonesia dalam jumlah
nominal . . .
nominal untuk masing-masing pecahan pada setiap Hari Kerja
secara benar, lengkap dan sesuai dengan batas waktu yang
ditetapkan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Bank
Indonesia, dalam 3 (tiga) tahap :
1) Tahap I
a) Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square untuk masingmasing
pecahan dimulai sejak jam kerja di Bank
Indonesia sampai dengan paling lambat pukul 09.00
waktu setempat;
b) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Bank Indonesia melakukan
klarifikasi data sepanjang diperlukan dan melakukan
rekapitulasi atas Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square dalam jumlah nominal untuk masingmasing
pecahan yang diterima, dan menyampaikan
hasil rekapitulasinya kepada Bank melalui sistem
informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling
lambat pukul 09.30 waktu setempat;
c) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan/atau
Posisi Short Bank sebagaimana dimaksud pada huruf
b) menunjukan kondisi likuiditas ULE dari Bank di
wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
maupun Posisi Net Short.
2) Tahap II
a) Bank harus menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square dalam jumlah
masing . . .
nominal untuk masing-masing pecahan sepanjang
mengalami perubahan pada tahap sebelumnya;
b) Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana
dimaksud pada huruf a) kepada Bank Indonesia
dilakukan pada periode setelah berakhirnya tahap I
(pukul 09.00 sampai dengan paling lambat pukul 12.00
waktu setempat);
c) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Bank Indonesia melakukan
klarifikasi data sepanjang diperlukan dan melakukan
rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta
menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang
menyampaikan informasi posisi pada tahap I maupun
Bank yang menyampaikan informasi perubahan posisi
pada tahap II) kepada Bank melalui sistem informasi
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling lambat
pukul 13.30 waktu setempat;
d) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi
Short Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c)
menunjukan kondisi likuiditas ULE dari Bank
di wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net
Long maupun Posisi Net Short.
3) Tahap III
a) Bank harus menyampaikan informasi kepada Bank
Indonesia mengenai Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square dalam jumlah nominal untuk masingb.
Dalam . . .
masing pecahan, sepanjang mengalami perubahan pada
tahap sebelumnya;
b) Penyampaian informasi perubahan posisi sebagaimana
dimaksud pada huruf a) kepada Bank Indonesia
dilakukan pada periode setelah berakhirnya tahap II
(pukul 12.00 sampai dengan paling lambat pukul 15.30
waktu setempat);
c) Setelah Bank menyampaikan informasi Posisi Long,
Posisi Short dan/atau Posisi Square sebagaimana
dimaksud pada huruf a), Bank Indonesia melakukan
klarifikasi data sepanjang diperlukan dan melakukan
rekapitulasi atas perubahan posisi dimaksud, serta
menyampaikan hasil rekapitulasinya (baik Bank yang
menyampaikan informasi posisi pada tahap I maupun
Bank yang menyampaikan informasi perubahan posisi
pada tahap II dan tahap III) kepada Bank melalui
sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
paling lambat pukul 16.15 waktu setempat;
d) Hasil rekapitulasi informasi Posisi Long dan Posisi
Short Bank sebagaimana dimaksud pada huruf c)
menunjukan kondisi likuiditas ULE dari Bank di
wilayah kerja Bank Indonesia, baik itu Posisi Net Long
maupun Posisi Net Short;
e) Kondisi Posisi Net Long atau Posisi Net Short Bank
pada tahap ini dijadikan sebagai bahan pertimbangan
bagi Bank Indonesia dalam rangka menetapkan
kebijakan Penarikan ULE dan penyetoran ULE ke
Bank Indonesia.
4) Bank . . .
b. Dalam hal sistem informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dalam penyampaian informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau
Posisi Square sebagaimana dimaksud pada huruf a mengalami
kerusakan maka penyampaian informasi dapat disampaikan
melalui faksimili atau sarana tertulis lain yang dapat digunakan.
VII. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATAS KEGIATAN
OPERASIONAL KAS BANK
1. Bank Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Bank
yang melakukan Penyetoran Uang dan/atau Penarikan Uang kepada
Bank Indonesia.
2. Pengawasan atas kegiatan operasional kas meliputi antara lain
kegiatan Penyetoran Uang ke dan/atau Penarikan Uang dari Bank
Indonesia, posisi kas, TUKAB dan sarana operasional kas yang
digunakan oleh Bank.
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank
berupa teguran tertulis dalam hal :
1) Bank melakukan pengumpulan Uang yang akan disetorkan
ke Bank Indonesia di lingkungan perkantoran Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.12;
2) Bank melakukan pembagian Uang yang telah ditarik dari
Bank Indonesia di lingkungan perkantoran Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.11;
3) Bank tidak menggunakan kode TRN yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia dalam kegiatan TUKAB sebagaimana
dimaksud dalam butir V.4;
5) Bank . . .
4) Bank tidak menyampaikan laporan proyeksi mingguan,
menyampaikan laporan proyeksi mingguan secara tidak
benar atau terlambat menyampaikan laporan proyeksi
mingguan sebagaimana dimaksud dalam butir VI.1;
5) Bank tidak menyampaikan informasi, menyampaikan
informasi secara tidak benar atau terlambat menyampaikan
informasi Posisi Long, Posisi Short dan/atau Posisi Square
maupun perubahannya (apabila ada perubahan posisi)
sebagaimana dimaksud dalam butir VI.3.
b. Bank Indonesia dapat memberikan pembinaan kepada Bank
berupa penolakan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan Uang
dalam hal :
1) Petugas Bank atau Pihak Lain tidak dapat memperlihatkan
tanda pengenal dan surat tugas atau surat penunjukan
sebagaimana dimaksud dalam butir II.7;
2) Bank melakukan kegiatan Penyetoran Uang atau Penarikan
Uang di luar batas waktu layanan kas di Bank Indonesia
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir
II.9 dan butir II.10;
3) Bank melakukan kegiatan Penyetoran Uang dan/atau
Penarikan Uang lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Hari
Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir II.12, maka Bank
Indonesia melakukan penolakan terhadap Penyetoran Uang
atau Penarikan Uang yang kedua;
4) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
rencana Penyetoran Uang dalam batas waktu yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir III.1;
b) Bank . . .
5) Bank melakukan penyetoran UTLE berupa Uang Cacat,
Uang Rusak atau Uang yang telah dicabut dan ditarik dari
peredaran (dalam hal jumlah Uang yang telah dicabut dan
ditarik dari peredaran kurang dari 1 (satu) brood)
sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.b dan butir III.3.c;
6) Bank melakukan penyetoran UTLE berupa Uang Lusuh
yang dicampur dengan ULE ke Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam butir III.3.d;
7) Bank tidak melakukan pemilahan dan penyortiran atas Uang
yang akan disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam butir III.3.e;
8) Bank tidak melakukan pengemasan atas UTLE yang akan
disetorkan ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
butir III.3.f;
9) Bank melakukan penyetoran ULE di luar kebijakan Bank
Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan ULE
sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.c;
10) Bank menyampaikan rencana Penyetoran Uang yang tidak
sesuai dengan jenis pecahan Uang dan/atau melampaui
jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir
III.4.f, maka Bank Indonesia melakukan penolakan
Penyetoran Uang sebagai berikut :
a) Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran
Uang untuk jenis pecahan yang berbeda sebagaimana
dimaksud dalam butir III.4.g.1) sampai dengan butir
III.4.g.3);
dimaksud. . .
b) Bank Indonesia melakukan penolakan Penyetoran
Uang untuk kelebihan jumlah nominal Uang
sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.g.4).
11) Bank tidak melakukan pemilahan dan penyortiran dan/atau
pengemasan atas ULE yang akan disetorkan ke Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir III.4.h;
12) Bank melakukan penyetoran ULE atau UTLE ke Bank
Indonesia tidak sesuai dengan jumlah minimal Uang yang
dapat disetorkan sebagaimana dimaksud dalam butir III.5;
13) Bank Indonesia menemukan selisih kurang atau selisih lebih
(dalam pak/brood untuk UK atau kantong untuk UL) pada
waktu dilakukan hitung secara garis besar, atau selisih
kurang atau selisih lebih (dalam lembar untuk UK atau
keping untuk UL) pada waktu dilakukan hitung rinci
prosentase tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir III.8,
maka Bank Indonesia melakukan penolakan terhadap jenis
pecahan dan tahun emisi yang ditemukan selisih dimaksud;
14) Bank tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan
rencana Penarikan Uang dalam batas waktu yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir IV.1;
15) Bank menyampaikan rencana Penarikan Uang yang tidak
sesuai dengan jenis pecahan Uang dan/atau melampaui
jumlah nominal Uang sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.2, maka Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan
Uang sebagai berikut :
a) Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang
untuk jenis pecahan yang berbeda sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.2.a sampai dengan butir
IV.2.c;
b) Bank Indonesia melakukan penolakan Penarikan Uang
untuk kelebihan jumlah nominal Uang sebagaimana
dimaksud dalam butir IV.2.d.
16) Bank melakukan Penarikan Uang selama jangka waktu
penetapan Bank Indonesia bahwa Bank dapat menyetorkan
ULE ke Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.6;
17) Bank melakukan penarikan ULE ke Bank Indonesia tidak
sesuai dengan jumlah minimal Uang yang dapat ditarik
sebagaimana dimaksud dalam butir IV.7.
VIII. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku sejak
tanggal 30 Juni 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Surat Edaran Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
BANK INDONESIA,
EDI SISWANTO
DIREKTUR PENGEDARAN UANG

sumber : www.bi.go.id/

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus

Makian,,Hinaan,,dan Sindiran Teman2 Bisa Membuat Kami Lebih Baik Lagi!!! Terima Kasih!!!