Bagi Yang Tidak Suka atau Kurang Suka Dengan Isi Dari Blog Ini, Silakan Tulis Komentar Yang Membangun Di Dalam Artikle Atau Di Shoutbox,,, Sebaliknya Bagi Yang Suka, Terima Kasih Dan Tulis Komentarnya Juga Donk^0^v... Happy Blogging All

Tuker Link Yuk

Senin, 22 Februari 2010

Penegakan Hukum yang Semena-mena

Pasal 28H



(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Seperti yang tertulis setiap warga Indonesia berhak atas hidup yang sejahtera dan penhidupan yang layak, tapi pada kenyataanya bangsa Indonesia lebih banyak yang di bawah garis kemiskinan seperti gambar di bawah ini

Padahal dalam pernyataannya dalam UUD setiap orang berhak atas penghidupan yang layak tapi dalam gambar di atas seorang anak kecil yang bekerja, padahal dalam kenyataannya anak ini harusnya mendapat kehidupan, sekolah, makanan yang layak, menggunakan pakaian yang layak pakai. Dalam kenyataannya Negara Indonesia justru banyak melanggar hak asasi manusia. Mari kita lihat artikel dari http://www.wawasandigital.com/ yang berjudul “Hentikan Kekerasan Terhadap Anak”

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai komisi negara independen yang memperoleh mandat konstitusi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, setelah melakukan sosialisasi, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan selama tahun 2009, menyampaikan garis besar catatan refleksi akhir tahun, bahwa selama tahun 2009 negara dan aparat penegak hukum masih menjadi pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Hal tersebut memperparah kondisi di mana masyarakat kita masih banyak melakukan tindak kekerasan terhadap anak secara massif dalam berbagai bentuk, baik kekerasan fisik, psikis, maupun skesual.

Hasil pemantauan di lapangan ditemukan fakta, negara masih membiarkan sekitar 30.000 (tiga puluh puluh ribu) anak-anak keluarga korban konflik Indonesia-Timor Leste hidup dalam pemukiman atau base camp darurat yang kumuh tanpa perbekalan hidup, sanitasi, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan penerangan listrik yang memadai. Baik yang tinggal di Atambua maupun di Kupang (NTT), kondisinya sangat memprihatinkan dan mengenaskan.

Secara riil mereka masih dalam posisi pengungsi, namun perlakuan yang mereka terima sejak tahun 2003 mereka diangap sebagai warga negara pada umumnya, sehingga tidak memperoleh perlakuan khusus. Di Oebelo misalnya, untuk bersekolah anak-anak harus berjalan kaki 10 km, di rumah-rumah kumuh tidak ada aliran listrik sehingga di malam hari mereka kehilangan haknya untuk belajar. Bahkan untuk makan dan minum pun mereka tidak memperoleh jaminan layak sehingga berpotensi menderita kekurangan gisi dan gisi buruk.

Sayangnya baik pemerintah pusat maupun dunia internasinal menganggap soal nasib 200.000 warga eks Timor Timur ini sudah selesai dan tidak ada lagi pengungsi, tanpa solusi yang memadai untuk mengangkat harkat dan martabat mereka sebagaimana warga masyarakat Indonesia lainnya. Bila tidak segera diambil kebijakan nyata, para pengungsi ini akan menjadi problem besar bagi bangsa Indonesia di masa mendatang, utamanya berkaitan dengan integrasi bangsa, akses terhadap keadilan, pelanggaran hak asasi manusia, dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak-anak eks warga Timtim secara nyata telah dan sedang memperoleh perlakuan diskriminatif dari pemerintah. Untuk itu KPAI meminta agar pemerintah membuat kebijakan khusus untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang menimpa warga eks Timor Timur yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat mereka, dengan memprioritaskan pemenuhan hak-hak anak.

Kriminalisasi anak
Sementara itu tindak pelanggaran hak asasi manusia usia anak oleh aparat penegak hukum didominasi oleh jajaran kepolisian. Aparat penegak hukum hampir selalu melakukan kriminalisasi anak, terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum, tanpa berusaha melakukan diversi agar penghukuman cukup dilakukan dengan tindakan Kasus pemidanaan 10 anak Tangerang yang dituduh berjudi oleh Polsek Metro Bandara Soekarno-Hatta, penembakan seorang anak oleh oknum polisi di Polres Jakarta Utara, penyiksaan seorang anak (Koko) di depan orang tuanya di jajaran Posek Bojong Gede Bogor, dan berbagai kasus lainnya sebagaimana laporan dari berbagai pihak kepada KPAI.

Hal ini menunjukkan, bahwa kultur polisi sampai saat ini masih diwanai kultur militeristik seperti sebelum diintrodusirnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Tingginya angka anakanak yang berkonflik dengan hukum hingga mencapai angka 6.000 per tahun, bukan disebabkan anak-anak Indonesia yang jahat, tetapi karena aparat penegak hukum yang cenderung melakukan kriminalisasi setiap ada anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Polisi Indonesia belum cukup kreatif melakukan diskreasi positif di dalam menanganani anak-anak yang berkonflik dengan hukum, walaupun undang-undang memungkinkannya. Namun demikian, KPAI menyampaikan apresiasi kepada Kapolri yang telah menerbitkan ’’Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia” pada Juni 2009. Mengingat pasca dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 tersebut masih banyak ditemukan kasuskasus kekerasan terhadap anak, baik pemidanaan, penahanan, penyiksaan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya, maka KPAI meminta agar Kapolri terus menerus mensosialisasikan ke jajarannya disertai monitoring dan dan kontrol yang ketat.

Kultur aparat penegak hukum yang demikian, didukung oleh instrument regulasi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak yang pasal-pasalnya memberikan legitimasi begitu mudahnya mempidanakan anak. Oleh sebab itu, KPAI pada tanggal 22 Desember 2009 lalu telah menyampaikan berkas permohonan Judicial Review UU Pengadilan Anak kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendelete pasal-pasal yang mengkriminialisasi anak, seperti: pasal 1 tentang definisi anak, pasal 4 tentang usia pertanggungung jawaban hukum, pasal 5 tentang penyidikan, pasal 22 dan 23 tentang pemidanaan, dan pasal 31 tentang pemenjaraan.

KPAI menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materiil tersebut dengan harapan, ke depan Indonesia akan segera melakukan juvenile justice reform sehingga lebih menjamin terselenggaranya perlindungan anak yang efektif dan tidak ada lagi anak-anak yang dipenjarakan.

Kepada Menteri Hukum dan HAM, KPAI meminta agar segera mempercepat proses revisi UU Pengadilan Anak agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang dikriminalisasi dengan legitimasi undangundang.

Berkaitan dengan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, perspektif perlindungan anak para aparat penegak hukum masih sangat memprihatinkan dan belum menunjukkan keberpihakannya terhadap anak. Hal ini ditunjukkan dengan lambatnya kasus-kasus penanganan kekerasan terhadap anak, rendahnya vonis pengadilan terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak karena banyak aparat penegak hukum yang tidak menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam proses peradilan di mana anak menjadi korban.

Kasus perkawinan dini di Semarang yang melibatkan Syeh Puji sebagai pelaku misalnya, walaupun pasal-pasal di dalam UU Perlindungan Anak sangat jelas ketentuan pidanya, namun sampai sekarang persidangan atas kasus tersebut masih macet di Pengadilan Negeri.

KPAI meminta kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk menginstruksikan kepada jajarannya bahwa proses peradilan di mana anak menjadi korban harus memperoleh prioritas penanganan dan menggunakan dasar hukum lex specialist UU Perlindungan Anak, sehingga para pelaku sungguh- sungguh mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hal-hal lain berkaitan dengan perlindungan anak yang menonjol selama tahun 2009 adalah: Pertama, pemerintah sangat lamban dalam pemenuhan hak sipil dan kebebasan, khsusunya akta kelahiran bagi anak. Sampai akhir Desember 2009 baru 42,5 persen anak Indonesia yang telah memiliki akta kelahiran. Ini sangat ironis karena negara memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan, namun banyak warga yang tidak tercatat sebagai warga negara. Lambatnya pemenuhan hak pencatatan dikarenakan, sebagaian besar pemerintah daerah masih menjadikan penerbitan akte kelahiran sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Walaupun UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan akta kelahiran secara gratis, namun tercatat baru 250 kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan penerbitan akta kelahiran gratis bagi warganya.

KPAI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan pencatatan akta kelahiran sebagai gerakan nasional, di antaranya dengan menginstruksikan kepada semua bupati/walikota seluruh Indonesia agar paling lambat akhir 2011 semua anak Indonesia sudah memperoleh akta kelahiran sebagai basis data pemenuhan hak-hak anak lainnya. Pemerintah Pusat perlu memberikan sanksi kepada Pemda yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerbitan akta gratis.

Kedua, KPAI sangat prihatin dengan tingginya angka perebutan kuasa asuh sebagai dampak perceraian pasangan kawin di Indonesia. Dari 600 pengaduan langsung yang diterima KPAI saja, 42 persen tentang perebutan kuasa asuh anak hasil pasangan cerai. Hal ini terjadinya karena putusan pengadilan/ pengadilan agama tidak bisa/sulit ’’diekseskusi”. Akibatnya anak terombang-ambing dalam perebutan orang tua, dan menjadi salah satu penyebab kekerasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus penculikan anak yang muncul beberapa waktu ini. f

Hadi Supeno
Ketua KPAI

Dari artikel di atas dapat di lihat bahwa perlakuan atas setiap bangsa Indonesia sangat tidak adil, penegakan hokum di Indonesia juga sangat tidak adil, banyak dari penegak hokum yang sangat mementingkan uang daripada pembelaan atas apa yang benar. Sebagai penerus bangsa mari kita mulai generasi penerus bangsa yang menegakan hokum yang se adil-adilnya.

1 komentar:

Makian,,Hinaan,,dan Sindiran Teman2 Bisa Membuat Kami Lebih Baik Lagi!!! Terima Kasih!!!